HUTANG-PIUTANG, GADAI, DAN HIWALAWAH
Kegiatan
Belajar 1 : HUTANG-PIUTANG
3..6. Menganalisis ketentuan hutang-piutang, gadai dan hiwalah
4.6. Mengomunikasikan hasil analisis tentang
tata cara hutang-piutang, gadai dan hiwaalah
Tujuan pembelajaran.
Setelah Anda mempelajari materi hutang- piutang maka Anda di
harapkan dapat:
1.
Menjelaskan
pengertian hutang-piutang
2.
Menyebutkan dasar hukum hutang-piutang
3.
Menyebutkan
hukum hutang-piutang
4.
Menyebtkan
rukun hutang-piutang
5.
Menyebutkan
syarat hutang-piutang
6.
Menyebutkan
adab hutang-piutang
7.
Menyebutkan
hikmah hutang-piutang
Pengantar
Belajar
Segala puji bagi Allah SWT
yang senantiasa selalu memberikan Anda kesehatan
hingga Anda bisa beraktivitas sebagaimana semestinya. Selamat mempelajari
materi di bawah ini dengan tekun, teliti dan tetap semangat. Tentunya di mulai
dari sebuah keikhlasan. Tanpa keikhlasan sulit rasanya materi pelajaran Anda
dapat kuasai dengan baik.
Mari Anda mulai
dengan membaca basmallah!
Materi
Hutang-Piutang
A.
Pengertian
Hutang piutang dalam istilah fikih disebut
dengan istilah “ ad-dain” . Menurut bahasa adalah Qard ( potongan) sedangkan menurut istilah suatu akad untuk
memberikan sesuatu benda yang ada harganya, atau berupa uang dari seseorang
kepada orang lain yag memerlukan dengan perjanjian orang berhutang akan
mengembalikannya dalam jumlah yang sama.- Zainal Muttaqin
T. Ibrahim dan Darsono mengatakan bahwa
hutang-piutang adalah memberikan seuatu kepada seseorang dengan perjanjian
bahwa ia (orang yang diberi) akan mengembalikan
Jadi hutang-piutang adalah memberikan
sesuatu yang berharga dan bermanfaat kepada seseorang dan orang tersebut
mengembalikan pada waktu yang telah disepakati
B.
Dasara Hukum Hutang-Piutang
Dasar hukum hutang-piutang, yaitu: Firman
Allah swt. Surat al-Baqarah ayat 282:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم
بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ
كَاتِبٌۢ ِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ
ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ
رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ
سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ
وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur…” (QS al-Baqarah:282)
Dalam
hutang-piutang harus ada dua orang saksi yang adil sebagaimana dijelaskan oleh
Allah dalam firmanNya surat al-Baqarah ayat 282. Yaitu:
وَٱسْتَشْهِدُوا۟
شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا
فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا
دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ
أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ
وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ
artinya:”…Dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang
lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS al-Baqarah:282)
C.
hukum hutang-piutang
Asal hukum hutang-piutang adalah mubah,
tetapi bisa berubah tergantung kondisi
yang melatarbelakanginya. Silahkan Anda pelajari dengan baik.
a.
Mubah (boleh) bagi berhutang, maksudnya boleh berhutang atau
tidak berhutang.
b.
Sunnah bagi orang yang menghutagi, karena ada unsur tolong-menolong.
c.
Wajib jika terdesak ( baik bagi
yang berhutang atau yang menghutangi). Misal: berhutang bahan makanan sebab
jika tidak berhutang dia akan kelaparan.
d.
Haram, jika melanggar aturan
syariat. misal, berhutang untuk bermain judi
D.
Rukun Hutang-Piutang
Rukun merupakan sesuatu yang harus
ada, ketiadaannya akan membuat perkara atau transaksi menjadi tidak syah. baik
satu syarat atau lebih. Rukun hutang-piutang tersebut, yaitu:
2.
Orang
yang berhutang
3.
Adanya
harta yang dihutangkan
4.
Sighat
(Ijab & Kabul)
E.
Syarat Hutang-Piutang
Dalam hutag-piutang perlu adanya
syarat atau ketentuan yang harus dijadikan patokan atau standar boleh atau
tidaknya dalam hutang-piutang.
1.
Orang
yang memberi hutang
Syarat orang yang memberi
hutang,yaitu: baligh, berakal sehat, merdeka, dan cerdas (rasyid), yaitu pandai
mengolah uang.
2.
Orang
yang berhutang
Syarat orang berhutag, yaitu: baligh, berakal sehat, dan merdeka
3.
Adanya
harta yang dihutangkan
Harta
yang boleh di hutangkan, yaitu:
a. Harta yang bisa di timbang, ditakar, dihitung dan diukur
b. Hartanya dapat diketahui kadar dan sifatnya.
4.
Sighat
(Ijab & Kabul)
Ijab adalah pernyataan pemberi hutang
sementara kabul pernyataan penerima hutang.
5.
Adab
Hutang-Piutang
Dalam hutang-piutang butuh tata kesopanan agar tidak ada sesuatu
yang menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan kedua belah pihak, yaitu
pemberi hutang dan penerima hutang. Ada beberapa adab yang perlu Anda
diperhatikan, yaitu:
a.
Sebaiknya
ditulis dan dipersaksikan, sebagaimana
firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 282.
b.
Pemberi hutang
tidak boleh mengambil keuntungan.
c.
Melunasi hutang
dengan cara yang baik dan tidak menyakitkan.
d.
Berhutang
dengan niat baik dan akan melunasinya
e.
Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak
f.
Memberitahukan
kepada pemberi hutang jika terjadi keterlambatan membayar.
g.
Segera melunasi hutang
h.
Memberikan
tenggang waktu , jika penghutang dalam kondisi kesulitan setelah jatuh tempo.
Silahkan Anda pahami adab atau ketentuan
hutang-piutang. Setelah Anda pahan silahkan ke materi berikutnya.
6.
Hikmah
Hutang-Piutang
Setiap
pekerjaan yang kita lakukan pasti ada dampaknya baik positif atau pun negatif.
Jika pekerjaan itu positif, maka akan mendatangkan manfaat atau hikmah, baik
untuk kita maupun orang lain. Silahkan Anda pahami beberapa hikmah dari
melakukan transaksi hutang-piutang.
a. Bagi
orang yang berpiutang/pemberi hutang, antara lain:
1)
Menambah rasa syukur kepada Allah
SWT. atas karunia-Nya berupa kelapangan rezeki.
2) Memupuk
sikap peduli dan empati terhadap orang yang membutuhkan.
3) Menumbuhkan
rasa solidaritas terhadap sesama manusia.
4) Mempererat
tali silaturahim dan persaudaraan.
5) Menambah
pahala karena sebagai ladang untuk ibadah.
b. Bagi yang
berhutang, antara lain:
1) Menguji
kesabaran dan keimanan.
2) Kesulitan
hidup menjadi berkurang.
3) Beban
hidup menjadi lebih ringan.
4) Dapat
membantu terpenuhi kebutuhan hidupnya.
5) Bisa
membuka lapangan usaha dengan modal uang hasil berhutang.
Tugas
Mandiri
Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman

1.
Bagaimana
menurut Anda jika ada orang yang menghutangi uang dengan syarat orang tersebut memakai
barang orang yang berhutang?
2.
Bagaimana
menurut Anda jika orang yang berhutang membayar hutangnya dilebihkan sebagai
jasa sudah ditolong?
Setelah Anda mengusai materi hutang-piutang silahkan Ada pelajari
kegiatan 2. Tetapi jika Anda belum memahami jangan Anda masuk kepada kegiatan 2. Ulangi lagi yang Anda
belum pahami sampai Anda Paham. Semoga Anda mudah untuk memahaminya.
Kegiatan
Belajar 2 : GADAI

3.6. Menganalisis Ketentuan
Hutang-Piutang, Gadai Dan Hiwalah
4.6.
Mengomunikasikan Hasil Analisis Tentang Tata Cara Hutang-Piutang, Gadai Dan Hiwalah
Tujuan Pebelajaran:
Setelah Anda mempelajari materi tentang gadai melalui modul dengan
baik dan benar, Anda diharapkan bisa:
1.
Menjelaskan
Pengertian Gadai
2.
Menyebutkan
Sumber Dasar Hukum Gadai
3.
Menyebutkan
Rukun Gadai
4.
Menyebutkan
Syarat Gadai
5.
Menyebutkan
Ketentan Umum Gadai
6.
Menyebutkan
Pemanfaatan Barang Gadai
7.
Menjelaskan
Biaya Perawatan Gadai
8.
Menyebutkan
Hikmah Gadai
Pengantar
Belajar
Selamat kepada Anda yang telah sukses
memahami materi kegiatan satu, untuk selanjutnya silahkan Anda masuk ke materi
kegiatan 2. Semoga sukses. Mulailah dengan membaca basmallah!...
Materi
1.
Pengerian
Gadai
Gadai
(ar-Rahn) menurut bahasa berarti Subut (tetap) dan Dawam (terus
menerus). Sementara menurut
istilah adalah menjaga harta benda
sebagai jaminan hutang
agar hutang itu
dilunasi (dikembalikan) atau dibayarkan harganya jika tidak dapat
mengembalikannya atau jika dia berhalangan untuk melunasinya.
Gadai
adalah seseorang yang menyerahkan barang kepada orang lain dengan maksud untuk
mendapatkan pinjaman uang.
Contoh.
Ahmad berhutang kepada Hasan sebesar Rp. 2.000.000,- dengan jaminan perhiasan dengan harga Rp. 4.000.000. ketika
jatuh tempo Ahmad tidak bisa mengembalikan, maka perhiasan tersebut dijual
dengan harga Rp. 3.750.000,- maka si
Hasan hanya mengambil sejumlah hutang sementara lebihnya diberikan kepada
Ahmad.
2.
Dasar Hukum dan hukum gadai
Dasar hukum
yang menjelaskan tentag gadai, yitu: Firman Allah SWT surat al-Baqarah ayat
283.
وَإِنْ كُنْتُمْ
عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
Artinya
;”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang (oleh yang berpiutang)…” (QS. Al-Baqarah:283).
Gadai pernah dipraktikkan pada zaman
Rasulullah, yaitu di mana Rasulullah pernah menggadaikan baju perangnya kepada
seorang Yahudi. Sebagaimana sabdanya.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا
مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Artinya:“Sesungguhnya,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi
dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” (Hr.
Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603).
Dalam hal ini para ulama berijma/
bersepakat bahwa gadai diperbolehkan, tetapi tidak mewajibkan karena gadai
hanya sebuah jaminan ketika terjadi ketidak percayaan kedua belah pihak. Tetapi
jika kedua belah pihak saling percaya gadai tidak diperlukan. Jadi
kesimpulannya hukum gadai adalah mubah/ boleh.
3.
Rukun Gadai
Setelah Anda memahami hukum gadai,
maka silahkan pahami tentang rukun gadai berikut ini, yaitu:
1)
Penggadai dan orang yang
menerima gadai (‘aqidain)
2)
Hutang (marhum bih)
3)
Barang gadai (marhun)
4)
Ijab dan qabul (sighat)
4.
Syarat Gadai
Ada beberapa syarat gadai yang harus diperhatikan bagi mereka
yang mengadakan transaksi gadai, yaitu:
1)
Penggadai dan penerima
gadai harus baligh, berakal sehat, dan rasyid ( cerdas dalam transaksi)
2)
Barang gadai. Barang
gadai syaratnya, yaitu:
a.
Barangnya berharga
b.
Barangnya milik sendiri
c.
Barangnya jelas
kadarnya, yaitu: diketahui ukuran,jenis dan sifatnya.
3)
Hutang. Syaratnya hutang
yang wajib ( artinya hutang itu sangat dibutuhkan)
5.
Ketentuan Umum Gadai
Ada beberapa ketentuan umum dalam
gadai, yaitu:
1)
Barang gadai adala
barang yang dapat digadaikan
2)
Barang gadai adalah
amanah (harus dijaga atau dipelihara)
3)
Barang gadai dipegang
oleh pemberi hutang
6.
Pemanfaatan barang gadai
Barang gadai adalah
milik penggadai, penerima gadai tidak diperbolehkan menggunakan. Pemberi hutang
diperbolehkan hanya menahan barang. Tetapi jika barang pinjaman memerlukan
biaya seperti hewan yang butuh makan, maka penerima gadai diperbolehkan memerah
susu atau mengendarai sekedarnya sebagai upah dari mengurus.
7.
Biaya perawatan gadai
Jika barang gadai butuh pembiayaan,
maka :
1)
Jika pemilik membiayai,
maka penerima gadai tidak diperbolehkan untuk menggunakannya.
2) Jika penerima gadai yang membiayai, maka boleh menggunkannya sekedarnya.
8.
Hikmah Gadai
Gadai mempunyai hikmah yang sangat bagus hingga keberadaannya
sangat membantu untuk memperlancar transaksi. Di antara hikmah disyariatkan gadai, yaitu:
1) Dapat memberikan manfaat atas barang
yang digadaikan
2) Dapat memberikan keamanan bagi
penggadai dan penerima gadai
3) Dapat memanfaatkan dana dari hutangnya untuk usaha
Selamat Anda telah memahami materi gadai, silahkan
lanjutkan ke kegiatan berikutnya. Tetapi
jika belum silahkan ulangi lagi.
Tugas Mandiri
Ada seorang petani sedang memerlukan uang untuk biaya anaknya masuk
kuliah, karena kekurangan uang , maka petani menggadaikan sawah kepada
seseorang. Kemudian sawah tersebut digarap oleh yang menghutangi. Bagaimana
pendapat Anda mengenai hal tersebut?
Kegiatan
Belajar 3 : HIWALAH
Kompetensi
Dasar:

3.6. Menganalisis
Ketentuan Hutang-Piutang, Gadai Dan Hiwalah
4.6. Mengomunikasikan Hasil Analisis
Tentang Tata Cara Hutang-Piutang, Gadai Dan Hiwaalah
Tujuan Pembelajaran:
Setelah Anda mempelajari materi
tentang gadai dengan mengunakan modul ini dengan baik dan benar, maka Anda
diharapkan bisa:
1.
Menjelaskan
pengertian hiwalah
2.
Menyebutkan
sumber hukum dan hukum hiwalah
4.
Menyebutkan
syarat hiwalah
5.
Menjelaskan
masa lepasnya hiwalah
6.
Menyebutkan
hikmah hiwalah
Pengantar Belajar
Pastikan diri Anda tenang dan dalam keadaan prima, jika kurang
semangat coba tarik napas dalam-dalam lalu keluarkan napas lewat mulut
perlahan-lahan. Ulangi sampai tiga kali. Jika sudah rileks silahkan pelajari
dan pahami materi tersebut di bawah ini!
Materi
1.
Pengertian Hiwalah
Hiwalah
adalah perpindahan hutang dari orang pertama kepada orang kedua karena orang kedua
ini mempunyai utang kepada orang pertama. Atau pemindahan hutang seseorang kepada pihak lain.
Dalam
islam dibolehkan pengalihan hutang-piutang dari penghutang satu ke
penghutang lainya, jika ada persetujuan dari semua pihak.
Contoh:
Ali mempunyai hutang kepada Bakar. Bakar
mempunyai hutang kepada Chalil. Atas persetujuan bertiga. Maka Ali tidak perlu membayar hutang kepada Bakar,
tetapi langsung saja kepada Chalil.
![]() |
|||||||
![]() |
![]() |
||||||
![]()
Ali
Bakar Chalil
Berhutang piutang/berhutang piutang
2.
Dasar Hukum Dan Hukum Hiwalah
Hukum hiwalah
adalah mubah (boleh), sebagaimana hadits Rasulullah saw. Sebagai berikut.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الغَنِيَّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعُ أَحَدُكُمْ
عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ (رواه بخري مسلم)
Artinya :“Dari Abu Khurairah
Radhiyallah Anhu, bahwa Rasulullah Shallahhu Alaihi wa Sallam bersabda,
‘penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezaliman. Jika salah
seorang di antara kalian diminta untuk mengalihkan utang kepada orang kaya,
maka hendaklah dia menerimanya,(HR Bukhari-Muslim).
Ada juga hadits Rasulullah saw yang
lain.
مَطْلُ الغَنِيَّ ظُلْمٌ وَمَنْ اُحِيْلَ عَلَى
مَلِيْءٍ فَلْيَحْتَلْ (رواه احمد)
Artinya:”Bagi orang yang
mampu, melalaikan utang adalah suatu aniaya(terlarang), apabila salah seorang
di antara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, hendaklah diterima
pemindahan itu (selama orang tersebut mampu). (HR. Ahmad).
3.
Rukun
Hiwalah.
Rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam melakukan transaksi, ketiadannya maka batal . Adapun rukun hiwalah ada
lima, yaitu:
1)
Muhil
(orang yang berhutang), pihak pertama.
2)
Muhal
(orang yang berpiutang/ pemberi pinjaman), pihak kedua.
3)
Muhal
alaih (orang yang menerima hiwalah),
pihak ketiga.
4)
Muhal
bih (hutang).
5)
Sighat
ijab kabul (ijab dari muhil dan kabul dari muhal).
4.
Syarat Hiwalah
a.
Muhil
(pihak pertama)
1.
Baligh
dan berakal.
2.
Ridha
(tidak dipaksa).
b.
Muhal
(pihak kedua)
1.
Baligh
dan berakal.
2.
Ada
persetujuan dari muhal terhadap muhil yang melakukan hiwalah.
c.
Muhal
alaih (Pihak ketiga)
1.
Baligh
dan berakal.
2.
Ada persetujuan
(ridha) dari muhal alaih.
d.
Hutang
yang dialihkan
1.
Sesuatu
yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk hutang piutang yang
pasti.
2.
Hutang
muhil kepada muhal maupun muhal alaih sama dalam jumlah
dan kualitasnya
5. Hikmah hiwalah
Ada beberapa
hikmah yang bis dipetik dari transaksi hiwalah, yaitu:
b.
Membantu kebutuhan orang lain, dimana muhil (orang
yang berhutang) akan terbantu oleh pihak ketiga (muhal alaih). Kemudian muhal
(orang yang berpiutang) terbantu oleh pihak ketiga yang menaggung pelunasan
hutang tersebut.
Tugas Mandiri
Silahkan Anda kerjakan dan diskusikan dengan teman Anda!

1.
Aminah
mempunyai hutang kepada Budi, sementara
budi punya hutang kepada Wati. Tanpa sepengetahuan wati, Budi meminta bayar
hutangnya langsung ke wati. Bagaimana menurut Anda.
|
|
2.
Silahkan
Anda cari contoh hiwalah bentuk
modern yang berkembag di dunia searang!
Daftar Pustaka
Nurdin Syafei, .( 2016) Buku Siswa Fikih
kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Kurikulum 13. Jakarta
: Derektorat Pendidikan Madrasah,
Derektorat Jenderal Pendidikan Islam. Kementerian Agama RI
Ubaidillah, .( 2020), Fikih kelas IX Madrasah
Tsanawiyah. Jakarta :Derektorat KSKK Madrasah, Derektorat Jenderal Pendidikan
Islam. Kementerian Agama RI)
T. Ibrahim dan
H.Darsono, (2009)Penerapan Fikih untuk kelas IX Madrasah Tsanawiyah, Solo; PT. Tiga Serangkai.
Zaenal Muttaqin
dan Amir Abyan,(2008)Fiki kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Semarang: PT. Karya
Putra Toha.
Tugas Akhir Modul
Setelah Anda mempelajari materi kegiatan satu
sampai kegiatan tiga. Silahkan Anda kerjakan soal-soal di bawah ini. Jangan
melihat kunci jawaban sebelum semua Anda kerjakan. Setelah Anda kerjakan semua
silahkan Anda melihat kunci. Jika nilai
Anda dibawah KKM, silahkan Anda pelajari lagi materi yang Anda belum kuasai.
Pilihlah jawaban dibawah ini dengan
tepat !
1. Hutang piutang dalam istilah fiqih disebut
...
a. Ad – dain c. Al –ijarah
b. At –tijarah d. Al –Ajru
2. Dalil yang
menjelaskan tentang utang –piutang di bawah ini adalah …
a. ﻤﻥﺬﺍﺍﻟﺬﻯﻴﻗﺮﺾﺍﷲﻗﺮﺿﺎﺣﺴﻧﺎﻓﻴﺿﺎﻋﻓﻪﻟﻪﺃﺿﻌﺎﻓﺎﻛﺛﻴﺭﺓ
b.ﻴﺎﺃﻴﻬﺎﺍﻟﺫﻴﻦﺃﻣﻧﻮﺍﺇﺫﺍﺗﺪﺍﻴﻧﺗﻢﺑﺪﻴﻦﺇﻟﻰﺃﺠﻞﻣﺴﻣﻰﻓﺎﻜﺘﺑﻮﻩ
c. ﻮﺇﻛﻧﺘﻢﻋﻟﻰﺴﻔﺮﻮﻟﻢﺘﺟﺪﻮﺍﻛﺎﺗﺑﺎﻔﺮﻬﺎﻦﻤﻗﺑﻭﺿﺔ
d.
ﺃﻋﻁﻭﺍﻷﺟﻴﺮﺃﺟﺭﻩﻗﺑﻞﺃﻦﻴﺟﻑﻋﺭﻗﻪ
3. Hukum bagi orang yang menghutangi orang lain adalah …
a. Wajib c.mubah
b. sunah d.makruh
4. Dalam pelaksanaan hutang piutang harus
ada saksi, jika saksi hanya laki – laki maka
jumlahnya ...
a. 1 c. 3
b. 2 d.
4
5.
Bagi orang yang memberikan hutang kedua kalinya maka pemberian kedua itu
dihitung sebagai ...
a.
zakat maal c.shodaqoh
b. zakat fitra d. Sumbangan
6.
Dalil yang menjelaskan tentang
menunda – nunda pembayaran utang
di bawah ini adalah ...
a. ﻓﺈﻦﻤﻦﺧﻳﺮﻛﻡﺃﺤﺴﻧﻛﻡﻗﺿﺎﺀ
b.
ﺃﻋﻁﻭﺍﻷﺟﻴﺮﺃﺟﺭﻩﻗﺑﻞﺃﻦﻴﺟﻑﻋﺭﻗﻪ
c.مطل الغني ظلم فاذا أحيل أحدكم علىملئ فليحتل
d. ﻮﺘﻌﺎﻮﻧﻮﺍﻋﻠﻰﺍﻠﺒﺮﻮﺍﻠﺗﻗﻮﻯﻭﻻﺗﻌﺎﻮﻧﻮﺍﻋﻠﻰﺍﻹﺛﻢﻮﺍﻠﻌﺪﻮﺍﻦ
7.
Rasulullah bersabda ”penundaan orang yang mampu membayar hutang adalah ......
a. kafir c. dzolim
b. munafik d. fasik
8.
Dalam hutang-piutang ada istilah rukun. Rukun itu sebuah keharusan ketika
salah satunya tidak ada, maka batallah
transaksi tersebut. Di bawah ini yang tidak termasuk rukun hutang-piutang,
yaitu:
a. orang yang berhutang c.
Harus baligh, berakal sehat, dan merdeka
b. barang yang dihutangkan d.
Sighat ijab dan qabul
9.
Yang
tidak termasuk syarat orang yang berhutang
di bawah ini, yaitu:
a.
Baligh
c. merdeka
b.
Berakal
d. Rasyid
10.
Dalam
hutang-piutang harus mengetahui adab-adabnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Di bawah ini yang tidak termasuk adab-adab hutang-piutang, yaitu:
a.
Sebaiknya
ditulis dan dipersaksikan
b.
Pemberi
hutang boleh mengambil keuntungan.
c.
Melunasi
hutang dengan cara yang baik dan tidak menyakitkan.
d.
Berhutang
dengan niat baik dan akan melunasinya
11.
Setiap
melakukan suatu perbuatan pasti ada hikmah terkandung di dalamnya. Begitu juga
dengan hutang-piutang. Di bawah ini yang tidak termasuk hikmah hutang-piutang
untuk pemberi hutang, yaitu:
a. Menambah rasa
syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya berupa kelapangan rezeki.
b. Memupuk sikap
peduli dan empati terhadap orang yang terdekat.
c. Menumbuhkan
rasa solidaritas terhadap sesama manusia.
d. Mempererat
tali silaturahim dan persaudaraan.
12.
Sementara
hikmah hutang-piutang untuk orang yang berhutang, yaitu:
a.
Kesulitan
hidup menjadi bertambah.
b.
Beban
hidup menjadi lebih berat.
c.
Tidak
dapat membantu terpenuhi kebutuhan hidupnya.
d.
Bisa
membuka lapangan usaha dengan modal uang hasil berhutang
13. Dalam istilah fiqih gadai disebut ...
a. ad – din c.al – ijarah
b. Ar –rahnu d.al
– ajru
14.Dalil yang menjelaskan tentang Gadai di
bawah ini adalah ...
a. ﻮﺘﻌﺎﻮﻧﻮﺍﻋﻠﻰﺍﻠﺒﺮﻮﺍﻠﺗﻗﻮﻯﻭﻻﺗﻌﺎﻮﻧﻮﺍﻋﻠﻰﺍﻹﺛﻢﻮﺍﻠﻌﺪﻮﺍﻦ
b. ﻤﻥﺬﺍﺍﻟﺬﻯﻴﻗﺮﺾﺍﷲﻗﺮﺿﺎﺣﺴﻧﺎﻓﻴﺿﺎﻋﻓﻪﻟﻪﺃﺿﻌﺎﻓﺎﻛﺛﻴﺭﺓ
c. ﻴﺎﺃﻴﻬﺎﺍﻟﺫﻴﻦﺃﻣﻧﻮﺍﺇﺫﺍﺗﺪﺍﻴﻧﺗﻢﺑﺪﻴﻦﺇﻟﻰﺃﺠﻞﻣﺴﻣﻰﻓﺎﻜﺘﺑﻮ
d. ﻮﺇﻛﻧﺘﻢﻋﻟﻰﺴﻔﺮﻮﻟﻢﺘﺟﺪﻮﺍﻛﺎﺗﺑﺎﻔﺮﻬﺎﻦﻤﻗﺑﻭﺿﺔ
15.
Hukum
melaksanakan gadai dalam kehidupan sehari-hari adalah
a.
Mubah c.
wajib
b.
Sunnah d.
Makruh
16.
Gadai
masih ada kaitannya dengan hutang-piutang, gadai terjadi karena adanya
ketidakpercayaan kedua belah pihak. Gadai juga ada rukunnya sebagaimana
hutang-pitung. Yang tidak termasuk rukun gadai di bawah ini, yaitu:
a.
Penggadai
dan orang yang menerima gadai (‘aqidain)
b.
Hutang
(marhum bih)
c.
Barang
gadai (marhun)
d.
Ijab
dan Nadab (sighat)
17.
Syarat barang
gadai harus memenuhi syarat. Di baah ini yang tidak termasuk syarat barang
gadai, yaitu:
a.
Barangnya
berharga c.Barangnya
jelas kadarnya
b.
Barangnya milik sendiri d.Barangnya mahal harganya
18. Ada beberapa ketentuan umum dalam gadai, di bawah ini
yang tidak termasuk ketetuan umum gadai, yaitu:
a.
Barang
yang dapat digadaikan
b.
Barang
gadai adalah amanah
c.
Barang
gadai dipegang oleh pemberi hutang
d.
Barang
gadai tetap dipegang oleh penggadai
19. Hindun menggadaikan rumah kontrakannya kepada Fatimah,
selama Hindun belum mengembalikan pinjamannya hasil pembayaran kontrakan di
ambil oleh fatimah. Bagaimana dalam pandangan Islam?
a.
Di
bolehkan selama pinjaman belu dikembalikan
b.
Di
bolehan jika ada perjanjian kedua belah pihak
c.
Tidak
dibolehkan karena barang gadai tetap milik penggadai, penerima hanya bersifat
menahan agar jangan dijual penggadai
d.
Tidak
dibolehkan karena barang gadai dalam adalah barang amanah
20.
Hasan
telah menerima gadai berupa seekor sapi perah, selama masa gadai Hasan merawat
sapi tersebut dan Hasan setiap hari memeras susu untuk dikonsumsi sendiri.
Bagaimana hukumnya?
a.
Haram
karna telah mengambil hak orang
b.
Makruh
karena bukan miliknya
c.
Mubah
sebagai upah merawat barang tersebut.
d.
Halal
karena barangnya barang halal
21.
Hikmah
merupakan sesuatu yang terjadi setelah sesuatu itu dilakukan, ketika kita
melakukan transaksi gadai ada hikmah dibaliknya. Di bawah ini yang tidak termasuk
hikmah gadai, yaitu:
a.
Dapat
memberikan manfaat atas barang yang digadaikan
b.
Dapat
memberikan keamanan bagi penggadai dan penerima gadai
c.
Dapat
memanfaatkan dana dari hutangnya untuk usaha
d.
Dapat
menggunakan barang gadai dalam kehidupan sehari-hari
22. Pegertian hiwalah menurut bahasa adalah...
a. Pindah c.
Tagihan
b. Bertambah d.
Jaminan
23.
Hukum dalam
melaksanan transaksi hiwalah bagi seorang muslim adalah...
a. Mubah c.
wajib
b. Sunnah d.
Haram
24. Dalil yang menjelaskan tentang hiwalah di
bawah ini adalah...
a.
مطل الغني ظلم فاذا أحيل
أحدكم علىملئ فليحتل
b.
ﻮﺇﻛﻧﺘﻢﻋﻟﻰﺴﻔﺮﻮﻟﻢﺘﺟﺪﻮﺍﻛﺎﺗﺑﺎﻔﺮﻬﺎﻦﻤﻗﺑﻭﺿﺔ
c.
ﻴﺎﺃﻴﻬﺎﺍﻟﺫﻴﻦﺃﻣﻧﻮﺍﺇﺫﺍﺗﺪﺍﻴﻧﺗﻢﺑﺪﻴﻦﺇﻟﻰﺃﺠﻞﻣﺴﻣﻰﻓﺎﻜﺘﺑﻮ
d.
ﺃﻋﻁﻭﺍﻷﺟﻴﺮﺃﺟﺭﻩﻗﺑﻞﺃﻦﻴﺟﻑﻋﺭﻗﻪ
25.
Yang tidak
termasuk rukun hiwalah di bawah ini, yaitu:
a.
orang yang
berhutang.
b.
orang yang
berpiutang.
c.
orang
yang menyaksikan
d.
Sighat ijab
kabul
26.
Orang yang
menerima hiwalah dalam hiwalah disebut...
b.
Muhal d. Muhal bih
27. Orang yang berhutang dalam hiwalah
disebut…
a. Muhil c. Muhal alaih
b. Muhal d. Muhal bih
28. Yang tidak termasuk syarat
Muhal (pihak kedua) di bawah ini, yaitu:
a. Baligh
b. berakal.
c.
Ada persetujuan dari muhal terhadap muhil
d. Ada persetujuan dari muhal
terhadap muhal alaih
29. Dalam transaksi hiwalah banyak
mengandung hikmah. Di bawah ini yang tidak termasuk hikmah hikmah
hiwalah,yaitu:
a. Jaminan atas harta orang yang
memberi hutang kepada orang lain di mana orang yang berhutang tidak mampu
membayar hutangnya.
b. Dapat membantu seseorang untuk
meningkatan penghasilan tambahan sehari-hari
c.
Membantu kebutuhan orang lain, dimana muhil
(orang yang berhutang) akan terbantu oleh pihak ketiga (muhal alaih).
d.
Muhal (orang yang berpiutang) terbantu oleh
pihak ketiga yang menaggung pelunasan hutang tersebut.
30. Syarat hutang yang boleh
dihiwalahkan, yaitu:
a. Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam
bentuk hutang piutang yang belum pasti.
b. Hutang muhil kepada muhal maupun muhal alaih sama dalam jumlah
dan kualitasnya
c.
Hutang muhil kepada muhal maupun muhal alaih tidak sama dalam jumlah dan
kualitasnya
d.
Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk pinjaman yang
pasti.
Kunci
Jawaban:
1.
A 6. C 11.B 16. D 21.
D
26.C
2.
B 7. C 12.D 17. D 22.
A
27.A
3.
B 8. C 13.B 18. D 23. A 28.D
4.
B 9. D 14.D 19. C 24. A 29.B
5.
C 10. B 15.A 20. C 25. C 30.B




Komentar
Posting Komentar